JEPARA, Joglo Jateng – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengimbau kepada pemilik kereta kelinci agar tidak beroperasi di jalan raya. Hal itu, karena keberadaan kereta kelinci bukan masuk dalam jenis angkutan umum.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto menyampaikan bahwa larangan kereta kelinci melintas di jalan umum telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 308 A, pasal 278 (1), pasal 285 (2). Yakni yang mengatur tentang standart fisik dan administrasi kendaraan.
Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan. Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.
“Kami imbau kepada seluruh pemilik kereta kelinci agar tidak beroperasi di luar obyek wisata. Apalagi di jalan raya. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” terang Ipda Ahmad Riyanto, Minggu (2/2/25).
Ipda Ahmad mengatakan, larangan itu ditindak tegas, karena pada Sabtu (1/2) pihaknya mendapati dua buah kereta kelinci yang sedang melintas di Jalan Raya Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, disidak oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jepara. Penindakan kereta kelinci dilakukan, sebab aktivitas kendaraan yang dirakit secara ilegal tersebut bisa membahayakan penumpang maupun pengendara lain.
Menurutnya, selama ini juga sudah ada imbauan agar kereta kelinci tidak beroperasi di jalan raya, namun hal tersebut tidak diindahkan. Pihaknya tidak sengaja mendapati dua kereta kelinci saat melakukan patroli siaga di obyek wisata.
Saat itu, dua kereta kelinci tersebut kemudian dihentikan saat di Jalan Raya Desa Tegalsambi menuju Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara. Puluhan penumpang anak-anak dan orang dewasa tersebut tadinya akan menuju obyek wisata di wilayah tersebut. “Kami hentikan dua unit kereta kelinci berpenumpang puluhan orang di jalan raya,” katanya.
Tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan karena kereta kelinci tidak layak jalan. Dari segi keselamatan tidak memenuhi syarat. Tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat dengan materi seadanya. Ditambah tidak ada bukti uji kelayakan dari Dinas Perhubungan. “Tindakan tegas ini terpaksa kami lakukan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Sedangkan, terhadap puluhan penumpang, tadinya ia sempat menyiapkan kendaraan. Namun mereka memilih pulang masing-masing. (oka/gih)