JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah secara resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram di warung mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Keputusan ini diambil karena harga jual di warung sering melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu sekitar Rp 18 ribu per tabung.
Larangan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu yang Tepat Sasaran. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan bahwa tidak akan ada kekurangan jumlah pangkalan.
Kabag Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma, menyampaikan bahwa terdapat 1.672 pangkalan LPG di Kabupaten Jepara dan tidak ada kekhawatiran mengenai kekurangan pangkalan.
“Masyarakat saya minta untuk tidak khawatir terhadap kondisi gas elpiji. Kami dari Pemkab, di tahun ini berusaha mengajukan tambahan lebih banyak dibanding tahun lalu. Tambahan permintaannya sebanyak 2 juta tabung untuk tahun ini. Ini masih menunggu penetapan dari Provinsi Jateng,” kata Ferry saat ditemui, Senin (3/2/2025).
Ferry menambahkan bahwa pihaknya belum menerima informasi atau surat resmi mengenai larangan pembelian di pengecer. Ia meminta agar agen memetakan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.
“Jika sudah ada surat edaran, pasti pangkalan akan ditekan. Apabila terdeteksi ada penjualan ke tingkat pengecer, pasti akan ada teguran,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kuota dan jumlah masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebenarnya sudah cukup, namun banyak masyarakat mampu yang turut membeli. “Ada orang mampu yang membeli. Kuota untuk masyarakat kurang mampu masih mencukupi,” jelasnya.
Ferry menginformasikan bahwa akan ada rapat pembahasan mengenai hal ini dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (HISWANA) Kabupaten Jepara. (oka/gih)