PEMALANG, Joglo Jateng – Diskoperindag Pemalang mengungkapkan pelaksanaan pelarangan penjualan ecer gas melon 3 kilogram di Pemalang tidak mengalami kendala, karena sistem pengecer telah terdata sebagai Sub Pangkalan. Sehingga adanya gejolak antrean pembelian gas melon di sejumlah daerah imbas dari kebijakan dari pemerintah pusat tidak berpengaruh.
Kepala Diskoperindag Pemalang Fera Djoko, melalui Kepala Seksi Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Diskoperindag Pemalang Novi Antita mengatakan, sistem penggunaan KTP ataupun KK untuk membeli LPG 3 kilogram sudah digunakan sejak pertengahan 2024. Di mana identitas itu menjadi data yang didaftarkan ke aplikasi Pertamina untuk menentukan siapa yang berhak menerima subsidi gas melon.
Terkait adanya kebijakan pusat, pihaknya menjelaskan karena telah terdata dimulai dari pengecer yang diubah menjadi sub pangkalan maka masyarakat tetap bisa mendapatkan gas melon didekat tempat tinggal mereka, tanpa langsung ke pangkalan. Hal ini terlihat pada awal pekan Februari lalu, tidak ada kabar antrean warga membeli gas LPG baik di Sub Pangkalan dan Pangkalan.
“Ya kita sudah melaksanakan program ini sejak 2024 kemarin. Jadi pengecer yang sudah terdata menjadi Sub Pangkalan meminta data KTP atau KK dari para konsumen dan data ini jadi patokan masyarakat yang menerima subsidi,” terangnya, Selasa (4/2/25).
Adanya isu tersebut, ditanggapi oleh Wahyani (50) yang merupakan kurir gas dari Pangkalan ke Sub Pangkalan di Pasar Pagi Pemalang, ia menuturkan isu aturan pembatasan itu belum berjalan di Pemalang. Sehingga dirinya masih mengirim gas melon ke Sub Pangkalan yang menjadi dropping untuk diedarkan ke masyarakat.
Walaupun belum terdampak, pihaknya berharap pelaksanaan pelarangan dropping gas melon di tingkat pengecer harusnya tidak dilakukan. Melihat di lingkungannya, warga lebih mudah mendapatkan langsung ke pengecer dan tidak perlu mengantre ke pangkalan hingga membuat kepanikan seperti di sejumlah daerah.
“Harusnya tidak ada, malah susah kalau aturan itu dilakukan. Mudah-mudahan cepat ada solusi jadi aturannya tidak jadi diterapkan dan masyarakat lebih mudah mendapatkan gas ke pengecer dari pada mengantre di sini,” tandasnya.(fan/sam)