Konsumen Gas Melon Lebih Pilih Bayar di atas HET

MENUMPUK : Terlihat tumpukan tabung gas LPG 3 kilogram di pangkalan gas Desa Girirejo, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo. (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Ketetapan pemerintah melarang gas LPG 3 kilogram atau gas melon dijual pengecer, menuai polemik di masyarakat. Ketetapan ini telah berlaku sejak 1 Februari 2025 lalu. Di Kabupaten Purworejo sendiri, pengecer gas melon mulai jarang ditemukan, biasanya hampir ada di setiap warung di desa-desa.

Salah satu konsumen gas LPG, warga Desa/Kecamatan Purwodadi, Widarto mengatakan, dia lebih senang membeli gas LPG 3 kilogram di pengecer. Alasannya, lebih dekat jarak dari rumahnya.

“Lebih enak membeli gas 3 kilogram secara eceran. Di pangkalan kadang harus mengantri. Sudah mengantri, gas belum tentu ada. Kami lebih baik membeli Rp 20.000, di pengecer, walaupun lebih mahal dari HET, dari pada bayar lebih murah, Rp 18.000 di pangkalan yang jauh dan belum tentu tersedia,” tuturnya, Selasa (4/2/25).

Swmentara itu, seorang penjual eceran atau pengecer gas melon, warga Banyuurip, Budi menyampaikan, ia berjualan untuk membantu kebutuhan gas para tetangganya. Pengecer sebenarnya membantu masyarakat, kalau mendadak habis dan ingin beli pasti mencari di warung terdekat.

“Karena jarak pangkalan gas jauh sekitar 3 kilometer. Apalagi jika orang-orang tua yang harus berjalan kaki, menenteng gas kan berat. Kadang saya mengantar ke rumah-rumah pelanggan, saya jual Rp 21.000 per tabung 3 kilogram. Saya beli di pangkalan harganya Rp 19.000,” papar Budi.

Sedangkan, salah seorang pemilik pangkalan gas Prapti menuturkan, sebenarnya dengan adanya pengecer membantu dia dalam hal pemenuhan kebutuhan gas melon di wilayahnya. Pangkalannya untuk warga dua desa di wilayah Kecamatan Ngombol.

“Karena selama ini pangkalan saya ini hanya mendapat jatah 30 tabung gas 3 kilogram, yang datang tiap Selasa dan Rabu. Untuk menambah pasokan gas baru, harus menyediakan dengan cara membeli tabung kosong lagi. Bagi saya memberatkan, karena modal beli tabung kosong juga tidak sedikit,” ungkapnya.

Prapti berharap, semoga dengan kebijakan pemerintah yang melarang pengecer  menjual tabung gas 3 kilogram, tidak menjadikan warga berebut tabung gas di pangkalan. Karena di tempatnya, ada yang rumahnnya berjarak kurang lebih  2,5 kilometer dari pangkalan miliknya. Apalagi jika mendadak habis, malam hari, tentunya mereka harus segera mendapat gas, belum tentu di pangkalan juga tersedia

Menindaklanjuti ketetapan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 kilogram, Pemkab Purworejo mengimbau warganya untuk patuh. Kabid Perijinan Barang Pokok dan Penting dan Kemeteorologian Dinas KUKMP Yunita Dewi Onggowati, mengajak agar masyarakat membeli gas melon di pangkalan resmi. Imbuan itu, bertujuan agar masyarakat atau konsumen mendapatkan harga sesuai HET gas LPG 3 kilogram yang ditetapkan Rp 18.000 per tabung.

“Sesuai dengan ketentuan,  yang berhak menggunakan adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Sudah jelas tertulis di tabung, hanya untuk masyarakat miskin. Namun kenyataannya, hampir semua warga kita mengunakan LPG 3 kilogram. Kami sangat berharap kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha yang tidak masuk kategori pemakai gas melon, agar beralih mengunakan LPG 5 atau 12 kilogram,” ucapnya.

Ia menegaskan, meskipun pengecer dilarang menjual gas melon, tapi kebutuhan gas akan tetap tercukupi. Karena jumlah kuota pada agen dan pangkalan yang ada di Purworejo tidak berubah. Karena masing-masing telah memiliki kuota dari Pertamina sesuai hak nya dan tidak dikurangi.

“Pangkalan tidak akan terjadi kekurangan tabung gas. Karena telah memiliki kuota masing-masing dan tidak ada pengurangan kuota pada pangkalan,” pungkasnya.(mrn/sam)