Jepara  

Catat 24 Kasus Kekerasan, DP3A2KB Jepara Imbau Warga Jangan Takut Melapor

PAPARAN: Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Jepara, Hesti Prihandari saat ditemui di kantornya, Rabu (5/2/2025). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Sepanjang tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara mencatat 24 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus tersebut didominasi oleh kekerasan anak.

Berdasarkan data dari DP3AP2KB Kabupaten Jepara, jenis kasus atau bentuk kekerasan di antaranya, kasus fisik terjadi pada anak dengan jumlah 2 orang, psikis 3 perempuan 4 anak, seksual 1 perempuan 7 anak, penelantaran 2 perempuan 2 anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 perempuan, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO) 1 perempuan 1 anak.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Hesti Prihandari menyampaikan, penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jepara terutama disebabkan oleh faktor ekonomi. Ketahanan keluarga yang lemah di bidang ekonomi meningkatkan kerentanan, di mana kondisi ekonomi yang rendah berpengaruh pada tingkat pendidikan yang juga rendah.

Rendahnya pendidikan dapat meningkatkan risiko kekerasan karena kurangnya pengetahuan, keterampilan, dan kemandirian ekonomi. Selain itu, pernikahan usia dini juga berkontribusi terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan sering terjadi dalam keluarga yang tidak harmonis, dengan pola komunikasi yang buruk, ketegangan tinggi, atau konflik yang tidak terselesaikan.

“Ketika keluarga mengalami kemiskinan atau perempuan tidak bekerja (tidak memiliki kekuatan), risiko kekerasan menjadi lebih tinggi,” jelas Hesti kepada Joglo Jateng, Rabu (5/2/2025).

Untuk meminimalisir kasus kekerasan, Hesti mengungkapkan, pemerintah melalui DP3AP2KB telah mengagendakan sosialisasi rutin kepada masyarakat. Namun, jumlah masyarakat yang menerima informasi tidak seimbang dengan kapasitas anggaran yang ada, sehingga daya jangkau proses diseminasi kurang meluas.

Kemudian, pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kecamatan juga dilakukan, meskipun kedua lembaga tersebut lebih berfokus pada penanganan daripada pencegahan. “Forum Anak Jepara (FAJAR) juga berperan sebagai agen pelapor dan pelopor perubahan di lingkungan anak,” paparnya.

Hesti berpesan agar masyarakat tidak takut untuk segera merespons dan melaporkan kekerasan yang terjadi kepada Polres dan DP3AP2KB melalui Bidang PPPA dengan kontak aduan (087777867129). (oka/gih)