Polda Jateng Serahkan Kasus PPDS Undip ke Kejati

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANGJoglo Jateng – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan berkas kasus pemerasan Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sebelumnya, berkas itu sempat dikembalikan oleh Jaksa ke Polda Jateng untuk melengkapi dokumen lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan, setelah berkas sudah dilengkapi secara keseluruhan. Kemudian, pihaknya mengembalikannya lagi ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut.

“Berkasnya sudah dilengkapi, kami sudah kembalikan,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng di Mapolda Jawa Tengah, belum lama ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengaku, bahwa berkas kasus tersebut cukup tebal. Bahkan, ketinggian berkas ketika disusun mencapai 40 sentimeter. “Cukup lama karena berkasnya cukup teba jadi wajar harus diteliti satu-satu dan butuh kecermatan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk menelaah berkas tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma. Di antaranya, Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP berinisial TEN,  staf administrasi di prodi Anestesiologi SM, dan senior korban di program anestesi yaitu ZYA pada  Selasa (24/12/2024) sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menyakini adanya perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.

Meski ketiga tersangka tidak ditahan, namun mereka dicekal pergi ke luar negeri. Mereka dijerat tiga pasal berlapis, antara lain kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. (int/gih)