ASN Dilarang Pakai LPG 3 Kg

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng –  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggunakan LPG 3 kilogram (kg). Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 500.2.1/196 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno.

Pada surat edaran tersebut tertulis, dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran, maka diimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib menggunakan LPG Non Subsidi.

“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat,” kata Sekda Jateng Sumarno dalam surat edaran tersebut.

Terpisah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Sujarwanto Dwiatmoko menyampaikan adanya SE tersebut untuk menbatasi ASN agar tidak membeli LPG 3 kg. Sebab sudah jelas bahwa LPG 3 kg ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg, LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” jelas Sujarwanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).

Apabila ASN masih melanggar dan tidak bisa diingatkan, Sujarwanto mengaku akan diberikan sanksi. “Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa, kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi,” tegasnya.

“Nah disitulah ada panic buying khawatir, Makanya masyarakat sebenarnya dengan dikembalikannya yang boleh berjualan di pengecer, masyarakat tenang saja pasti cukup,” tandasnya. (luk/gih)