KENDAL, Joglo Jateng – Jajaran Sat Lantas Polres Kendal bakal menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Engkos Sarkozi menyampaikan, dalam pelaksanaan operasi, pihaknya akan lebih mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang humanis dan edukatif.
“Operasi ini akan difokuskan pada tujuh jenis pelanggaran utama yang menjadi prioritas penindakan,” terang Engkos, Senin 10 Februari 2025.
Dijelaskan, penindakan akan dilakukan terhadap kendaraan over dimensi dan over load, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang dan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
Selain itu, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan pengendara melawan arus serta aksi balap liar tak luput dari sasaran dalam operasi kali ini.
Sebelum melaksanakan operasi, Polres Kendal terlebih dahulu menggelar apel gelar pasukan di halaman Mapolres Kendal.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami tidak hanya akan melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Kami berharap operasi ini bisa memberikan dampak positif bagi seluruh pengguna jalan di Kendal,” ujarnya.
Apel gelar pasukan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Dandim 0715/Kendal Letkol Ely Purwadi, serta perwakilan dari Dishub, Jasa Raharja, dan personel gabungan TNI-Polri.
Bupati Kendal yang bertindak sebagai inspektur upacara apel gelar pasukan menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Operasi ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat setiap tahunnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, terjadi 490 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kendal. Dari jumlah tersebut, 111 orang meninggal dunia, 491 mengalami luka ringan, dan 2 orang mengalami luka berat.
“Selain itu, jumlah pelanggaran lalu lintas yang dikenai tilang mencapai 7.421 kasus, dengan total kerugian material sebesar Rp 556,3 juta,” ungkapnya.
Melihat tingginya angka tersebut, Bupati Kendal menegaskan perlunya strategi yang lebih ketat dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
Dico juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kendal karena akan segera mengakhiri masa jabatannya. Ia berharap sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas tetap terjaga meskipun dirinya tidak lagi menjabat sebagai bupati.(ags)