DPRD Jateng Umumkan Penetapan Gubernur & Wagub Terpilih

TEGAP: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana (kiri) bersama pimpinan DPRD Jateng saat pembukaan Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jumat (7/2/2025). (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna, pada Jumat (7/2/2025), dengan beberapa agenda. Salah satu agendanya, yaitu pengumuman hasil penetapan paslon Gubernur & Wakil Gubernur Jateng terpilih masa jabatan 2025-2030.

Pada Paripurna tersebut, disampaikan laporan Komisi D tentang Raperda Sumber Daya Air (SDA), Pandangan Umum (PU) Fraksi atas Raperda SDA; Tanggapan Komisi D atas PU Fraksi; Persetujuan penetapan Raperda Pemberdayaan & Perlindungan Koperasi & UMKM. Termasuk Laporan Komisi C terkait persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Kapal Motor Cepat (KMC) Kartini I kepada Pemprov Jabar melalui hibah, serta agenda terakhir adalah pendapat akhir gubernur.

Ketua DPRD Jateng Sumanto membacakan beberapa aturan dalam penetapan paslon Gubernur & Wagub Jateng terpilih masa jabatan 2025-2030. Ia mengatakan, sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Jateng Nomor 25 Tahun 2025 Tanggal 5 Februari 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Tahun 2024, dengan ini DPRD Provinsi Jateng secara resmi mengumumkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yaitu Saudara Ahmad Luthfi dan Saudara Taj Yasin.

“Selanjutnya, DPRD Provinsi Jateng akan menyampaikan penetapan paslon Gubernur dan Wagub Jateng terpilih kepada Presiden RI melalui Mendagri. Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah yaitu KPU dan Bawaslu Provinsi Jateng serta penghargaan kepada Cagub dan Cawagub sebagai kontestan demokrasi pada Pilgub 2024. Semoga ikhtiar kita dalam membangun Jateng selalu di Ridhoi oleh Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa,” ucap Ketua DPRD Sumanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah, Heri Pudyatmoko, Muhammad Saleh, dan Setya Arinugroho.

Lebih lanjut Sumanto mengungkapan jumlah kehadiran Anggota Dewan dalam rapat paripurna. Dikatakannya, Anggota DPRD yang hadir sejumlah 86 orang dari 119 orang Anggota Dewan.

“Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf ‘b’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi quorum,” tegasnya.

Kemudian, Sumanto mempersilakan Komisi D untuk membacakan laporannya. Dibacakan oleh Sekretaris Komisi D Kholik Idris, Raperda SDA disusun untuk memperkuat pengelolaan SDA di daerah.

“Dalam raperda itu meliputi perencanaan, konservasi, pendayagunaan, pengelolaan sistem air tanah, sistem informasi & kerja sama, dan pendanaan dalam pengelolaan SDA di Jateng,” terang Kholik dalam penyampaian laporannya.

Setelah penyampaian dari Komisi D tersebut, dilanjut dengan penyerahan laporan PU dari masing-masing fraksi kepada Pimpinan Dewan (Pimwan). Dilanjut pula dengan agenda Tanggapan Komisi D atas PU Fraksi itu, yang dibacakan oleh Anggota Komisi D, Muchlis Ariston.

“Raperda Pengelolaan SDA diharapkan mampu mendukung sistem pengelolaan SDA oleh pemerintah yang lebih efektif dan efisien sekaligus mendukung upaya konservasi,” jelas Ariston dalam tanggapan Komisi D atas PU Fraksi.

Agenda selanjutnya adalah Laporan Bapemperda soal Raperda Pemberdayaan & Perlindungan Koperasi & UMKM. Dalam laporannya, Anggota Bapemperda Catur Agus Saptono mengatakan raperda itu disusun untuk memperkuat peran koperasi dan mampu menumbuhkembangkan sektor UMKM di Jateng.

“Tercatat, ada 141.854 UMKM dan 28.483 koperasi di Jateng yang membutuhkan kepastian hukum. Harapannya, perda nantinya bisa memberikan kepastian hukum dan dorongan masyarakat untuk menumbuhkan perekonomiannya,” kata Catur.

Selanjutnya, Laporan Komisi C soal persetujuan pemindahtanganan BMD KMC Kartini I kepada Pemprov Jabar melalui hibah. Dalam laporannya, Sekretaris Komisi C Anton Lami Suhadi mengatakan, hibah itu dilakukan karena biaya perawatan yang sangat besar dan perintisan kapal sudah selesai.

“Sudah tidak ada lagi lembaga/instansi yang bersedia menerima kapal tersebut. Dalam hal ini, Pemprov Jabar siap menerima hibah kapal tersebut,” tutur Anton.

Setelah pembacaan laporan, Sumanto meminta persetujuan Anggota Dewan yang hadir soal Raperda Koperasi & UMKM menjadi perda. “Apakah raperda tersebut dapat disetujui?,” tanya Sumanto, dan dijawab serentak Para Anggota Dewan, “Setuju!”.

Setelah mendapat persetujuan, giliran Pj Gubernur Nana Sudjana memberikan tanggapannya. Ia mengatakan, Raperda Koperasi & UMKM itu diharapkan menjadi solusi strategis dalam pemberdayaan sehingga dapat lebih tumbuh dan berkembang. Sekaligus bisa menjadi pedoman dalam rangka pembinaan koperasi dan usaha kecil dan pengembangan teknologi. (all/adf)