Gelar Operasi Keselamatan 14 Hari, Polisi Bisa Memberi Tilang

Apel Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2025 di halaman Mapolres Purworejo. (DOK. HUMASRES PURWOREJO/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Purworejo menyelenggarakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025. Operasi ditandai dengan pelaksanaan Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025 di halaman Mapolres Purworejo, Senin (10/02/2025).

Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, Dandim 0708 Letkol Inf Imam Purwoko, Kepala Kejaksaan Negeri, Hasnadirah, Ketua Pengadilan Negeri, R Heddy Bellyandi, Asisten 1 Sekda Bambang Sosilo dan Plt Kepala Dinas Perhubungan, Deasy Ari Wulandari. Tema Operasi Keselamatan tahun ini adalah ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita.

“Keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Kapolres AKBP Edy Bagus Sumatri dalam amanat upacara.

Operasi ini juga menargetkan peningkatan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Purworejo. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Polres Purworejo mengalami peningkatan.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri didampingi Kasat Lantas, AKP Untung Ariono melakukan inspeksi pasukan.(DOK. HUMASRES PURWOREJO/JOGLO JATENG)

Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 6.057 pelanggaran, sementara pada tahun 2024 meningkat menjadi 6.993 pelanggaran atau naik 15% dengan selisih 936 kasus. Fakta ini menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2025 yang digelar selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, serentak di seluruh Indonesia.

Sebanyak 87 personel dikerahkan dalam operasi ini, dengan fokus utama pada beberapa pelanggaran prioritas, yakni:
• Berkendara di bawah umur,
• Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang,
• Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sabuk pengaman
• Melawan arus lalu lintas,
• Melebihi batas kecepatan,
• Mengonsumsi alkohol saat berkendara,
• Menggunakan ponsel saat berkendara,
• Kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,
• Kendaraan bermuatan berlebih atau Over Dimension & Over Load (ODOL).

Polres Purworejo juga menjalin sinergitas dengan TNI, Pemerintah Daerah, serta masyarakat untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan upaya ini dapat menekan potensi pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Purworejo.

Dengan adanya Operasi Keselamatan Candi 2025, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, serta budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Untung Ariono menjelaskan bahwa, operasi kali ini polisi diperbolehkan memberikan tilang bagi pelanggar yang masuk kategori. “Yang boleh ditilang adalah pelanggaran yang kasat mata dan mengakibatkan laka, lawan arus, tidak memakai helm, pengemudi terpengaruh alkohol serta penemudi bermain HP saat menjalankan kendaraan,” papar Kasat Lantas.

Lanjutnya, tidak ada stationery (pos) khusus dalam operasi ini, petugas memaksimalkan ETLE dan Handheld untuk menangkap para pelanggar lalu lintas. Operasi keselamatan ini juga mengutamakan penindakan secara humanis tegas dan terukur.

“Untuk persentasenya, preentif 40%, preventif 40% dan penegakkan hukum 20%. Setiap hari target 100 surat konfirmasi,” kata AKP Untung.

Ia berharap, dengan dilaksanakannya operasi keselamatan ini, masyarakat Kabupaten Purworejo patuh terhadap peratitan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan.(mrn/rds)