JEPARA, Joglo Jateng– Kabupaten Jepara menempati peringkat ke-23 dalam monitoring upaya pencegahan korupsi tahun 2024. Dengan skor maksimal 100 dalam penilaian Monitoring of Center Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jepara berhasil meraih nilai 97, yang merupakan pembulatan dari 96,83.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, saat memberikan arahan dalam evaluasi MCP KPK tahun 2024 dan persiapan MCP KPK tahun 2025 yang berlangsung di Ruang R.M.P. Sosrokartono Setda Jepara, Senin (10/2/2025).
“Kita berada di peringkat 23 nasional dan urutan 9 di Jawa Tengah,” ungkap Edy Sujatmiko dalam kegiatan yang dihadiri oleh utusan dari seluruh perangkat daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Jepara. Dalam penilaian MCP tahun 2024, KPK melakukan evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nilai 97 yang diraih Kabupaten Jepara merupakan rata-rata dari 8 area intervensi pelaporan MCP KPK, yaitu: perencanaan (100), penganggaran (97), pengadaan barang dan jasa (100), pelayanan publik (92), pengawasan APIP/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (90), manajemen ASN/aparatur sipil negara (96), pengelolaan BMD/barang milik daerah (100), dan optimalisasi pajak (100).
Dalam lima tahun pelaksanaan MCP KPK, nilai 96,83 tahun 2024 adalah skor tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya: 72,77 (2020), 95,14 (2021), 93,08 (2022), dan 90,29 (2023). Pada tahun 2021, saat meraih skor 95,14, Jepara berada di peringkat 5 Jawa Tengah.
“Saya minta area-area yang masih lemah dapat diperkuat. Pada pelaporan MCP tahun 2025, area intervensinya tetap 8 seperti tahun 2024, tetapi jumlah subindikator yang semula 62, kini meningkat menjadi 122,” tegas Edy Sujatmiko.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Jepara, Siswanto, menambahkan bahwa dalam jadwal MCP tahun 2025, KPK akan menggelar Grand Launching dan Rakornas Pencegahan Korupsi Daerah pada 5 Maret 2025.
“Setelah itu, mulai 6 Maret hingga 30 November 2025, kita harus melakukan input dokumen kelengkapannya,” jelasnya. (oka/gih)