JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara akan segera merilis surat edaran mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan gas bersubsidi, yaitu elpiji 3 kilogram. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melarang ASN menggunakan gas subsidi.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng, seluruh ASN, baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun di kabupaten dan kota, diminta untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram dalam kebutuhan sehari-hari.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025. Aturan ini diberlakukan karena ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Darma, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah diterima oleh Pemkab Jepara. Rencananya, pihaknya akan menyiapkan surat edaran untuk setiap instansi di lingkungan Pemkab Jepara.
“Surat masih dalam proses pimpinan. Kami berencana membuat surat edaran larangan ini untuk instansi-instansi di Pemkab Jepara. Semoga minggu depan sudah bisa ditandatangani pimpinan,” ujarnya saat dihubungi Joglo Jateng, Minggu (9/2/25).
Menurut Ferry, surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemkab nantinya akan disesuaikan dengan surat edaran dari Pemprov Jateng, yang bersifat himbauan bagi ASN untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.
“Surat edaran dari provinsi bersifat himbauan bagi ASN, dan tidak ada sanksi,” tutupnya. (oka/gih)