KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah menetapkan pagu dana desa untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp140,6 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan infrastruktur di seluruh kecamatan di Kudus.
Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, mengungkapkan, dana desa merupakan komitmen pemerintah dalam memajukan desa-desa di Kabupaten Kudus. Famny menekankan, setiap kecamatan akan menerima dana sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang ada di wilayah tersebut.
“Pagu dana desa tahun anggaran 2025 untuk Kabupaten Kudus berjumlah Rp 140,6 miliar. Anggaran ini akan dibagi merata sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di masing-masing kecamatan,” ujarnya belum lama ini.
Dana desa yang tercatat besar ini akan digunakan untuk berbagai kebutuhan strategis, dengan beberapa prioritas utama yang sudah ditentukan. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan menerima alokasi maksimal sebesar 15 persen dari total dana desa.
Selain itu, sekitar 20 persen dari dana desa akan difokuskan untuk penguatan ketahanan pangan di desa-desa. Serta penanganan dan pencegahan stunting yang masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah.
“Dana desa juga akan difokuskan untuk program promosi kesehatan terkait AIDS, tuberkulosis, malaria. Serta penguatan posyandu ILP yang sangat penting dalam rangka memperbaiki kesehatan masyarakat di desa,” jelasnya.
Selain itu, program lain yang juga mendapat perhatian adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dapat mendorong perekonomian desa. Digitalisasi desa dan perhatian terhadap perubahan iklim juga menjadi bagian dari agenda pembangunan desa yang tidak kalah penting.
Salah satu kecamatan yang menerima alokasi dana terbesar adalah Kecamatan Dawe, yang mendapatkan dana sebesar Rp 20,3 miliar. Pemilihan Kecamatan Dawe sebagai penerima dana terbesar didasarkan pada kebutuhan mendesak terkait pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.
“Kecamatan Dawe, kita melihat adanya kebutuhan mendesak terkait pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Maka dari itu dana desa yang dialokasikan cukup besar. Kami berharap dengan adanya dana ini, kesejahteraan warga akan meningkat,” paparnya.
Beberapa kecamatan yang juga memperoleh dana dalam jumlah signifikan adalah Kecamatan Kaliwungu, yang menerima Rp 17,8 miliar. Kecamatan Jati dengan Rp 17,5 miliar. Kecamatan Undaan sebesar Rp 16,8 miliar. Setiap kecamatan di Kudus menerima alokasi dana sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa-desa di wilayah masing-masing.
“Bagi kami, kecamatan yang memiliki potensi lebih besar dalam pembangunan, seperti Kaliwungu dan Jati, juga mendapat alokasi yang lebih besar. Ini agar dana tersebut dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan warga desa,” jelasnya.
Selain kecamatan-kecamatan besar, Kecamatan Kota Kudus yang merupakan pusat pemerintahan kabupaten, juga menerima dana sebesar Rp 13,6 miliar. Kecamatan Mejobo mendapatkan Rp 12,6 miliar, sementara Kecamatan Jekulo memperoleh Rp 15,8 miliar. Kecamatan Bae dan Gebog masing-masing mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 11,2 miliar dan Rp 14,6 miliar.
Famny berharap alokasi dana desa ini dapat mendorong semua kecamatan di Kudus untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan yang lebih baik dan terarah. Dengan adanya dana desa, diharapkan pembangunan di desa bisa lebih cepat terlaksana, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kudus.
“Dana desa ini penting untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Kami akan terus memantau pelaksanaannya agar dana yang diberikan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. (uma/fat)