Jepara  

Alokasi Pupuk Subsidi Jepara 2025 Capai 24.295.000 Kg

PINDAHKAN: Petugas saat mengangkat pupuk di gudang, Selasa (11/2/25). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara mencatat jatah atau alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 yang ditetapkan pemerintah mencapai 24.295.000 kilogram. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 57.313 petani di Jepara.

Kepala DKPP Kabupaten Jepara, Diyar Susanto, melalui Kepala Bidang Sarpras dan Penyuluhan Pertanian, Raditya Dwi Pridyastanto, menjelaskan bahwa rincian alokasi tersebut terdiri dari 12.295.000 kilogram pupuk urea, 11.500.000 kilogram pupuk NPK, dan 500.000 kilogram pupuk organik.

“Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 57.313 petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” jelas Raditya saat ditemui di kantornya, Selasa (11/2/25).

Menurutnya, alokasi pupuk bersubsidi tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, alokasi pupuk urea mencapai 12.807.545 kilogram, pupuk NPK 10.699.800 kilogram, dan pupuk organik 800.000 kilogram.

Penurunan alokasi pupuk bersubsidi ini, kata Radit, tidak hanya terjadi di Kabupaten Jepara, namun juga secara nasional akibat kebijakan dari Kementerian Pertanian.

Radit juga menyampaikan bahwa terdapat penurunan jumlah petani terdaftar di RDKK untuk tahun 2025. Pada tahun 2024, terdapat 58.076 petani yang terdaftar. Penurunan ini disebabkan oleh sejumlah petani yang tidak menyerahkan bukti lahan garapan.

“Setelah dilakukan pembaruan data, beberapa petani tidak melengkapi data bukti lahan garapan, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tidak lagi termasuk dalam RDKK,” paparnya.

Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, tambahnya, menggunakan kartu tani melalui kios pupuk lengkap yang telah ditentukan oleh Pupuk Indonesia. “Petani harus memiliki kartu tani atau terdaftar dalam e-alokasi pupuk bersubsidi,” tambahnya.

Jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk setiap petani dapat bisa dilihat melalui masing-masing kartu tani, yang telah disesuaikan dengan hasil pendataan lahan garapan. Pendataan lahan dilakukan satu tahun sebelum penetapan alokasi, dan petani harus terdaftar dalam Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) serta melampirkan bukti lahan garapan.

“Alokasi untuk tahun 2025 disusun pada tahun 2024 melalui RDKK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Radit menambahkan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sembilan jenis tanaman. Diantaranya, tanaman pangan ada padi, jagung, kedelai. Tanaman perkebunan ada tebu, kopi, kakao, dan tanaman hortikultura ada cabai, bawang merah, bawang putih.

“Iya, ada sembilan jenis tanaman yang mendapatkan pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (oka/gih)