KUDUS, Joglo Jateng – Maraknya peredaran handphone tanpa IMEI (International Mobile Equipment Identity) di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah. IMEI merupakan nomor identifikasi unik yang wajib dimiliki setiap perangkat seluler agar dapat terhubung ke jaringan operator resmi. Tanpa IMEI yang terdaftar, ponsel berisiko mengalami pemblokiran jaringan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli perangkat seluler. Ia menekankan pentingnya memastikan IMEI terdaftar untuk menghindari masalah penggunaan di kemudian hari.
“Banyak masyarakat yang tidak sadar bahwa membeli handphone tanpa IMEI bisa berakibat fatal. Perangkat tersebut bisa saja tidak dapat digunakan karena diblokir oleh operator,” ujar Lenni saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/25).
Bagi masyarakat yang sudah telanjur memiliki handphone tanpa IMEI, Lenni menjelaskan bahwa masih ada kesempatan untuk mengurus registrasi secara legal. Bea Cukai Kudus membuka layanan pendaftaran IMEI bagi pengguna yang membawa perangkat dari luar negeri.
“Prosesnya cukup mudah. Masyarakat hanya perlu datang ke kantor Bea Cukai dengan membawa dokumen pendukung seperti paspor, boarding pass, serta bukti pembelian perangkat. Jika tidak memiliki NPWP, mereka tetap bisa mendaftar, hanya saja dikenakan pajak yang lebih tinggi sekitar 10 persen,” jelasnya.
Menurut data Bea Cukai Kudus, sepanjang tahun 2024, tercatat ada 122 perangkat yang didaftarkan melalui proses registrasi IMEI. Jumlah ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai meningkat terhadap aturan yang berlaku.
Namun, Lenni mengakui bahwa tantangan terbesar dalam pengawasan IMEI adalah modus penyelundupan yang semakin canggih. Banyak perangkat ilegal masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi sehingga merugikan negara dan membahayakan konsumen.
“Perangkat ilegal ini tidak hanya mengurangi penerimaan pajak negara, tetapi juga bisa berisiko bagi pengguna. Tanpa standar keamanan yang jelas, handphone tersebut rentan terhadap berbagai masalah, termasuk gangguan jaringan dan keamanan data,” katanya.
Bea Cukai Kudus terus berupaya menekan peredaran handphone ilegal dengan meningkatkan pengawasan dan memperluas sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya juga telah menyediakan aplikasi dan layanan untuk mempermudah proses pendaftaran IMEI.
“Langkah ini bukan sekadar regulasi, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman. Kami mengajak masyarakat untuk membeli perangkat dari sumber resmi dan memastikan IMEI sudah terdaftar sebelum membeli,” tutup Lenni.
Dengan adanya kemudahan registrasi IMEI dan peningkatan pengawasan terhadap perangkat ilegal, diharapkan kesadaran masyarakat makin meningkat. Kemudian, peredaran handphone tanpa IMEI dapat ditekan secara signifikan. (adm/adf)