SEMARANG, Joglo Jateng – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana tukar guling tanah kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pada Selasa, 11 Februari 2025. Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi mahkota.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 4 terdakwa dalam sidang kali ini, di antaranya yakni, Sekretaris Desa (sekdes) Botomulyo berinisial AR, kemudian Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring berinisial JS, Kabid Pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 berinisal TS, dan Direktur PT RSS (pengembang perumahan) berinisial SR. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua R Hendral.
Dalam persidangan, Pipit Endang selaku jaksa penuntut umum mengajukan berbagai pertanyaan kepada saksi mahkota. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan kasus.
Selain itu, JPU juga menggali banyak informasi terkait peristiwa yang dialami saksi mahkota dan mengkonfirmasi dengan bukti-bukti yang ada.
Pantauan di lokasi sidang yang digelar terbuka untuk umum, terdakwa AR beberapa kali menjawab lupa saat dicecar pertanyaan oleh JPU. Jawaban AR beberapa kali juga berbeda dengan bukti yang dimiliki JPU. Sehingga langsung direspons JPU dengan meminta majelis hakim mencatat hal ini.
Terpisah, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Muhammad Agung Wibowo menyampaikan, setelah sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli, sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan.
“Di sidang nanti kita berharap agar seluruh masyarakat Kendal bisa turut mengawal jalannya persidangan, baik melalui media elektronik maupun media cetak,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Dia berharap, dengan banyaknya warga yang mengawal kasus ini agar hasil persidangan dapat maksimal.(ags)