Jepara  

Di-PHK Tanpa Pesangon, 12 Buruh di Jepara Dapat Pesangon 300 Juta

PEDULI: LBH GP Ansor Kabupaten Jepara bersama perwakilan buruh PT. Indah Desain saat memberikan uang pesangon yang dimenangkan dalam kasasi MA, Kamis (13/2/25). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Perjuangan buruh yang merupakan mantan karyawan dari PT Indah Desain Indonesia Batealit, Kecamatan Batealit kini berbuah manis. Sebanyak 12 buruh terlibat perselisihan hubungan Industrial (PHI) karena diputus hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon, berhasil memenangkan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selama lebih dari 1,5 tahun bersama tim kuasa hukum berjuang untuk menyelamatkan hak-haknya.

Salah satu mantan karyawan, Choirul Anam bercerita, PHK tersebut terjadi pada April 2023 lalu. Dari keterangan perusahaan, PHK dilakukan karena sepinya order. Namun karyawan yang terkena PHK, justru karyawan yang bersatus pekerja tetap dengan masa kerja antara 5-8 tahun.

Pada saat itu, perusahaan menurutnya sempat memberikan tawaran untuk memberikan pesangon. Tetapi hanya satu kali gaji selama satu bulan.

“Sedangkan aturan di undang-undang kan tidak seperti itu, pesangonnya seharusnya lebih. Bipartit dan tripartit waktu itu sudah dilakukan, tapi ada yang tidak pas, sehingga akhirnya stag,” ungkapnya, Kamis (13/2/25).

Pada saat menemui jalur buntu tersebut, ia kemudian bertemu dengan salah satu pengurus di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Jepara.

“Pada saat stag itu, di Desember 2023 saya bertemu dengan pengurus LBH GP Ansor Jepara dan dibantu proses di jalur hukum,” tambahnya.

Ketua LBH GP Anshor Jepara, M. Nurul Hidayat mengatakan setelah mendapat aduan dari 12 mantan karyawan PT Indah Desian Indonesia, pihak LBH GP Ansor kemudian sepakat untuk memberikan bantuan pendampingan hukum.

Pihaknya bersama dengan 12 mantan karyawan PT Indah Desain Indonesia kemudian mengajukan gugatan Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Semarang.

Di tingkat tersebut mereka dinyatakan menang dan pihak perusahaan diwajibkan untuk membayar hak-hak pekerja senilai Rp 300 juta yang menjadi tuntutan dalam gugatan. Akan tetapi, dari pihak perusahaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun berhasil dimenangkan kembali oleh pihak pekerja.

“Nominal 300 juta ini merupakan akumulasi dari uang penggantian hak dan pesangon dari 12 pekerja. Besarannya berbeda-beda, ada yang Rp 30 juta, Rp 20 juta, Rp 19 juta. Tergantung masa kerja dari masing-masing yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Jepara Ainul Mahfudh menegaskan bahwa munculnya kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi para pengusaha di Kabupaten Jepara untuk memperhatikan hak-hak para pekerja. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa apabila terdekat pekerja yang tidak diberikan haknya oleh perusahaan, LBH GP Ansor Jepara siap untuk membantu.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi teman-teman pengusaha. Jangan sekali-kali mengabaikan hak-hak para karyawan. Kami di LBH Ansor Jepara juga siap untuk menampung persoalan para pekerja yang haknya tidak diberikan,” pungkasnya. (oka/gih)