Perkuat Literasi Digital untuk Cegah Judol

BINCANG: Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti saat menjadi narasumber di program Dialog Purwokerto Pagi Ini di RRI Purwokerto, Kamis (13/2/25). (HUMAS/JOGLO JATENG)

PURBALINGGA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terus memperketat upaya dalam menekan penyebaran iklan judi online (judol) dan obat kuat ilegal. Dikatakan, berbagai langkah konkret telah dilakukan untuk mencegah hal itu, termasuk pemblokiran situs, patroli digital, serta edukasi literasi digital.

Dinkominfo Purbalingga tengah gencar menggelar kampanye literasi digital agar masyarakat lebih cerdas dalam memilah informasi. “Jangan mudah percaya dengan iklan yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, baik itu judi online maupun obat kuat yang tidak memiliki izin resmi. Jangan sembarangan mengklik tautan mencurigakan, dan segera laporkan jika menemukan iklan ilegal,” ujar Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti.

Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat. Menurutnya, jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi, akan bahaya judol dan obat kuat ilegal maka peredaran iklan ilegal ini dapat diminimalkan secara signifikan.

“Salah satu cara yang terus dilakukan adalah pemblokiran situs-situs yang memuat konten judol dan penjualan obat kuat ilegal. Kami bersurat ke Dirjen IK dan Media Kementerian Komdigi untuk melakukan pemblokiran situs atau konten bermuatan negatif. Kami juga mengimbau kepada provider internet untuk melakukan pemblokiran konten terkait judol,” katanya.

Selain itu, patroli digital semakin diperketat untuk mendeteksi iklan-iklan ilegal yang muncul di media sosial dan platform lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mengambil tindakan lebih lanjut.

Dinkominfo juga memfasilitasi pengaduan konten negatif melalui website sarser.purbalinggakab.go.id (Saring Sebelum Sharing) dan Maturbup Purbalingga. Serta mengerahkan Tim CSIRT Purbalingga dalam pengendalian keamanan informasi dan pemberantasan web defacement pada situs-situs Pemkab.

Pihaknya menekankan, pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ruang digital yang sehat dengan tidak meng-klik atau menyebarkan iklan yang mencurigakan serta segera melaporkannya ke pihak berwenang.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam melaporkan iklan-iklan ilegal yang mereka temui di internet. Jika masyarakat semakin sadar dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji menggiurkan dari iklan judi atau obat kuat ilegal, maka upaya kita dalam mengurangi peredarannya akan semakin efektif,” ujarnya. (abd/sam)