PEMALANG, Joglo Jateng – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang memastikan, kebijakan Work From Anywhere (WFA) dua hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Hingga kini, BKD Pemalang belum membuat surat edaran terkait hal itu.
Kepala BKD Pemalang Eko Adi Santoso menegaskan, belum membuat surat edaran terkait WFA kepada ASN Pemkab Pemalang sebagai tindaklanjut kebijakan efisiensi anggaran. Di mana dalam kebijakan itu, ASN hanya diwajibkan berangkat dan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) tiga hari dalam sepekan, sementara dua hari sisanya dibolehkan bekerja dari mana saja atau WFA.
“Pelaksanaan WFA kita masih menunggu barangkali ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan atau provinsi untuk BKD melangkah. Sekarang masih berangkat seperti biasa.” ungkapnya.
Meski demikian, pada prinsipnya BKD Pemalang mendukung kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana arahan pemerintah pusat yang mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025. Maka, BKD menyiasati upaya efisiensi itu di lingkungan Pemkab Pemalang, salah satunya mengimbau OPD agar menghemat listrik dan air di kantor.
“Intinya masih tetap mengacu kepada kebijakan itu, cuma teman-teman OPD kita ajak untuk mendukung program tersebut dengan penghematan seperti listrik dan air. Kayak lampu jangan nyala semua, kemudian AC juga.” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang Heru Kundhimiarso meminta, agar kebijakan sistem WFA ditinjau ulang jika akan diberlakukan untuk ASN di Pemkab Pemalang.
“Jika diberlakukan di Pemalang, jelas akan menghambat dan mengganggu pelayanan publik. Yang dikorbankan akhirnya masyarakat. Efisiensi anggaran sepakat, tapi jika malah berimbas mengganggu pelayanan publik karena pemberlakuan tiga hari kerja ASN, saya menolak keras.” ujarnya.(fan/sam)