KENDAL, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memastikan, hingga saat ini belum menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran untuk kebutuhan tertentu. Belum dilaksanakannya kebijakan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto perihal efisiensi anggaran, karena masih menunggu surat resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menilai, instruksi pemangkasan anggaran tersebut berlaku hanya untuk lembaga non kementerian. “Kita masih wait and see dulu nggih, belum bisa memutuskan mana yang harus dipangkas. Jangan sampai kita salah langkah nantinya,” ungkapnya, belum lama ini.
Menurutnya, langkah wait and see dilakukan untuk melihat dasar hukum dan poin-poin yang bakal dilakukan pemangkasan anggaran. Agus menegaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru untuk mengambil kebijakan pemangkasan anggaran. Ia masih mempertimbangkan penyesuaian untuk program-program Pemkab Kendal di 2025.
Di sisi lain, pihaknya juga telah menyiapkan strategi seandainya pemangkasan anggaran tersebut harus dilakukan dalam waktu dekat. “Tapi kita sudah lakukan mapping inventarisasi sambil menunggu dasar hukum dari Kemendagri,” paparnya.
Agus berharap, pemangkasan anggaran di Pemkab Kendal nantinya tidak mengganggu program pembangunan yang sudah disusun.
“Dari kementerian keuangan kan ada dua, yaitu di alokasi umum dan dana alokasi khusus berupa fisik, itu belum semuanya. Yang efisiensi sendiri nanti. Intinya yang penting tidak menggangu program penunjang pemerintahan,” tandasnya. (ags/sam)