DEMAK, Joglo Jateng– Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Semarang – Purwodadi, KM 18,5, Dukuh Waruk, Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak pada Sabtu (22/2) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Para pelaku yang ditangkap berinisial AAM, TWA, SE, dan SDR. Keempatnya merupakan warga Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Yang mengejutkan, salah satu pelaku ternyata berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah menengah pertama.
Korban dalam peristiwa ini adalah Hendi Agus Prasetyo (22), seorang satpam pabrik pupuk di Karangawen yang tinggal di Sidorejo, Kecamatan Karangawen.
Kuasa hukum korban, Carawidianto Putra Abdul Abdani, SH, menyebut bahwa peristiwa ini bukan sekadar pengeroyokan biasa, melainkan mengarah pada percobaan pembunuhan.
“Saat insiden terjadi, korban diseret ke tengah jalan dan hampir tertabrak kendaraan besar. Selain itu, ada dugaan upaya perampasan kendaraan korban karena kunci motornya direbut oleh pelaku,” ungkapnya.
Carawidianto mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Karangawen dan Kapolres Demak, untuk bertindak tegas dan menerapkan pasal yang sesuai, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 53 KUHP yang berkaitan dengan percobaan pembunuhan.
“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tambahnya.