Kudus  

Duh! Kena Refocusing, Dana Bos Madrasah di Kudus Terpangkas 50%, Per Siswa Hanya Terima Rp 600 Ribu

Anggota komisi D DPRD Kudus Ali Ihsan. (KHAYYA SA’ADATUN NURIS SUROYYA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah telah menetapkan refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini berdampak pada penyesuaian anggaran pendidikan. Termasuk dana yang dialokasikan dari pusat.

Anggota Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan menyampaikan, di Kabupaten Kudus, besaran DAK yang mengalami penyesuaian berkisar Rp8 hingga Rp10 miliar.

Namun, jumlah tersebut diperkirakan tidak terlalu berdampak besar terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemerintah daerah hanya perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran agar tetap sesuai dengan kebutuhan pendidikan di wilayahnya. Namun, tantangan lebih besar justru dihadapi oleh madrasah yang mengalami refocusing Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50%,” ungkapnya.

Contoh, lanjutnya, dana BOS untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang sebelumnya sebesar Rp 1.200.000 per siswa. Kini akan dikurangi menjadi Rp 600.000 per siswa.