KUDUS, Joglo Jateng – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, berencana menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop UKM).
Hal ini dilakukan setelah Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kudus dalam kasus dugaan korupsi proyek SIHT.
Bupati Sam’ani menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku dalam menangani kasus ini. Juga termasuk dalam penunjukan pelaksana tugas.
Baca Juga: Kejari Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi SIHT, Siapa Berikutnya?
“Biasanya sesuai dengan peraturan yang ada nanti akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut,” ujar Bupati Sam’ani.
Selain itu, ia menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.
“Ini sebagai pelajaran kita bersama, kehati-hatian kita, jangan diulangi lagi untuk teman-teman semuanya. Semoga teman-teman bisa introspeksi, dan tidak mengulang kembali,” katanya.
Bupati Sam’ani juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi. Ia menyebut peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat sangat penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Peran serta dari APIP atau Inspektorat sangat besar, wajib mendeteksi sejak awal untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” tambahnya.