SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pemenuhan hak-hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih belum optimal. Hal tersebut disampaikan dalam peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2024 dengan tema ‘Menata Data, Menajamkan Arah: Refleksi Pendokumentasian dan Tren Kasus Kekerasan terhadap Perempuan 2024’. Agenda tersebut digelar untuk memperingati International Woman Day (IWD) atau Hari Internasional Perempuan 2025.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyoroti beberapa kekerasan terhadap perempuan. Salah satunya yang tertinggi, yaitu angka kekerasan seksual, khususnya KBGO, kekerasan terhadap istri, dan perempuan berkonflik dengan hukum.
Pihaknya mencatat, ada peningkatan jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Yaitu mencapai 330.097 pada 2024, meningkat 14.17 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 289.111 kasus.
“Tingginya kekerasan seksual khususnya pelecehan seksual fisik dan non fisik yang diadukan menunjukkan peningkatan pengetahuan bahwa pelecehan seksual adalah tindak pidana. Namun, kami mencatat pemenuhan hak-hak korban TPKS belum optimal,” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, Senin (10/3/25).
Lebih lanjut, Siti menerangkan, hal ini disebabkan karena dari tujuh peraturan pelaksana, baru tiga peraturan pelaksana yang belum disahkan Presiden. Adapun peraturan pelaksana yang sudah disahkan, di antaranya PP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penangganan Korban TPKS, Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat. Kemudian, Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.