Jepara  

Belajar dari YouTube, Pemuda Jepara Ditangkap karena Racik Bahan Peledak!

KETERANGAN: Jajaran Polres Jepara saat jumpa pers terkait kasus bahan peledak petasan di Mapolres Jepara, Senin (17/3/25). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Seorang pemuda berinisal HY (28) asal Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, berhasil ditangkap Polres Jepara. HY diketahui menjual bubuk silver petasan sebagai bahan peledak di Kabupaten Jepara.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menyampaikan, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Jepara saat hendak melakukan transaksi bayar ditempat sekiranya pukul 20.00 WIB pada Kamis (13/3).

Dari penangkapan pelaku, Polres berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,695 kg bubuk silver, dua buah selongsong besar, dua buah selongsong kecil, satu buah sumbu sepanjang satu meter, satu buah sendok kecil, dan satu buah toples.

“Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun paling lama seumur hidup,” ucap Wakapolres Jepara saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (17/3/25).

Dia menjelaskan penangkapan pelaku peracik bubuk bahan peledak ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya pihaknya sudah mengamankan dua pelaku. Ia berpesan kepada masyarakat, menjelang Hari Raya Idulfitri agar tidak bermain petasan. Sebab selain berbahaya, menurutnya selama ini sudah banyak yang menjadi korban.

“Untuk warga Jepara, menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri jangan main petasan, jangan membuat petasan, karena itu sangat berbahaya, sudah banyak korban akibat petasan,” pesannya.