Dewan: Pembebasan Retribusi Fasilitas Publik Perlu Dikawal

Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANGJoglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menekankan perlunya pengawalan terhadap kebijakan pembebasan bagi masyarakat yang ingin menggunakan aset pemerintah, seperti fasilitas publik di kantor kecamatan dan kelurahan.

Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosial. Meski begitu, langkah tersebut perlu dikawal agar tetap sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saya ingatkan bahwa retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikelola secara optimal,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Senin (17/3/25).

Selain itu, dirinya juga memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang, yang mengatur retribusi jasa usaha sebelum mengambil keputusan pembebasan retribusi. Menurutnya, keputusan untuk menghapus retribusi tanpa revisi regulasi berpotensi melanggar asas legalitas dalam administrasi pemerintahan.

“Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kota Semarang mengusulkan sejumlah strategi untuk memastikan kebijakan pembebasan retribusi berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah,” jelasnya.