Kudus  

Polres Kudus Larang Sound Horeg Saat Takbiran Keliling, Ini Alasannya!

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Polres Kudus resmi melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan takbiran keliling. Keputusan ini disepakati dalam maklumat bersama antara kepolisian dan tokoh agama dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah (MU), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menegaskan, larangan ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama malam takbiran. Tahun lalu, pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat terkait suara bising dari sound horeg. Sehingga perlu mengambil langkah antisipasi.

Ia menjelaskan sebelumnya, Polres Kudus akan memberikan izin secara otomatis jika ada pengajuan untuk takbiran keliling. Namun, dengan adanya maklumat ini, izin untuk penggunaan sound horeg tidak akan dikeluarkan.

Meskipun sound horeg dilarang, Kapolres menegaskan, takbiran keliling tetap diperbolehkan. Asalkan dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan gangguan.

“Takbiran adalah bagian dari syiar Islam. Kami tidak melarangnya, tetapi harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu masyarakat. Menggunakan bedug atau alat musik dengan suara wajar masih diperbolehkan,” jelasnya.