KUDUS, Joglo Jateng – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kudus menyatakan sikap kritis terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Ketua HMI Kudus, Khabib Maulana, menyoroti beberapa poin dalam revisi tersebut yang dinilai kontroversial dan berpotensi memengaruhi demokrasi di Indonesia.
“Kami sangat menyayangkan pengesahan RUU TNI ini. Sebelumnya, banyak elemen masyarakat di berbagai wilayah telah menyatakan penolakan terhadap revisi ini,” ujar Khabib.
Menurutnya, terdapat empat poin utama yang menjadi perhatian HMI Kudus dalam revisi UU TNI.
Pertama, mengenai pengaturan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan.
Kedua, adanya penambahan jumlah prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan sipil, dari sebelumnya 10 menjadi 16 posisi.
Jabatan tambahan tersebut mencakup lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Keamanan Laut.
Ketiga, perubahan batas usia pensiun prajurit, yang dinilai dapat berdampak pada regenerasi dalam tubuh TNI.
Keempat, peningkatan jumlah jabatan perwira tinggi dari 4.000 menjadi 6.000 posisi, yang dikhawatirkan akan memperbesar dominasi militer di berbagai sektor pemerintahan.
Terkait respons atas pengesahan ini, HMI Kudus masih mempertimbangkan berbagai langkah, termasuk kemungkinan aksi turun ke jalan.
Namun, mereka juga menyadari keterbatasan anggota dalam mengorganisasi gerakan tersebut.
“Kami masih dalam tahap diskusi untuk menentukan sikap lebih lanjut. Apakah akan menggelar aksi atau menggunakan cara lain seperti audiensi atau pernyataan sikap resmi,” jelas Khabib.