Kendal  

Kejari Kendal Bantah Berikan Pendampingan pada Rencana Tukar Menukar Tanah Kas Desa Nolokerto

Kejari Kendal membantah jikat telah memberikan pendampingan pada rencana tukar menukar tanah kas Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu.(Istimewa)

KENDAL, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal membantah jika telah memberikan pendampingan pada rencana tukar menukar tanah kas Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.

Bantahan ini disampaikan Kasie Intel Kejari Kendal Muhammad Agung Wibowo, Sabtu 12 April 2025.

“Kita belum melakukan pendampingan sama sekali,” kata Kasie Intel Kejari Kendal.

Dijelaskan Agung, awalnya pihaknya telah menerima permohonan dari Pemdes Nolokerto terkait rencana mereka untuk melakukan tukar menukar tanah kas desa.

Meski pengajuan pendampingan yang dilayangkan Pemdes Nolokerto telah dilakukan ekspose atau pemaparan, namun Kejari Kendal belum memutuskan untuk menolak atau menerima permohonan tersebut.

“Kejari belum memutuskan apapun, karena masih dilakukan pengkajian dan penelaahan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nolokerto Kecamatan Kaliwungu pada Jumat malam digeruduk ratusan warga yang menuntut pembatalan rencana tukar menukar tanah kas desa.

Aspirasi warga tersebut disampaikan kepada Ketua BPD beserta para anggotanya di aula Balaidesa Nolokerto. Namun, alih-alih merespon tuntutan warga, Ketua BPD Nolokerto Zaenul Khafidin malah terkesan tidak acuh dengan aksi warga tersebut.

Bahkan ia sempat melontarkan pernyataan bahwa rencana untuk tukar menukar tanah kas desa telah mendapatkan pendampingan dari Kejari dan Dispermasdes Kendal.

“Kita sudah mendapat pendampingan dari Dispermasdes Kendal dan Kejari Kendal untuk melakukan tukar guling tahap 2. Karena sudah mendapat pendampingan ya kita lakukan. Dan perlu diingat, tanah bondo deso tersebut tidak kami jual, tapi kita tukar guling karena posisinya sudah terhimpit,” terangnya.