Baru Empat Bulan Bebas, Remaja Asal Bantul Masuk Bui Lagi, Diduga Lakukan Curas di Pasar Anom

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menunjukkan celurit yang diduga digunakan tersangka curas untuk membacok korbannya di Rest Area Pasar Anom, Kecamatan Grabag. (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Rest Area Desa Pasar Anom, Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo. Polisi bertindak cepat, sehari setelah kejadian pada Sabtu dini hari (19/04), tersangka pelaku ditangkap keesokan harinya, Minggu pagi (20/04).

Mirisnya, tersangka pelaku yang tega membacok pemilik warung dan menggondol uang Rp3 juta itu masih remaja. Salah satunya bahkan masih usia anak, di bawah 18 tahun.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano dalam konferensi pers di Mapolres mengungkapkan, tersangka ada dua orang. “Polres Purworejo bekerja sama dengan Polres Kebumen berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka yaitu AEJA (18) dan PJA (usia anak) dalam kejadian di Rest Area Pasar Anom, Kecamatan Grabag pada Sabtu (19/04) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kasus ini kami bekerja sama dengan Polres Kebumen karena ada TKP di sana. PJA yang masih usia anak, ditahan di Polres Kebumen,” ungkap AKBP Andry Agustiano, Selasa (23/04/2025).

Kapolres menambahkan, dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan sajam berbentuk celurit. Saat korban melawan dianiaya hingga mengalami luka-luka di perut, tangan dan kepala. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Grabag dan saat ini telah diperbolehkan pulang.

“Tersangka pelaku, sebelum melakukan aksinya, mengonsumsi narkoba yang membuatnya menjadi berani. Sehingga lebih berani saat aksi. Ada TKP lain selain di Purworejo, yaitu di Kebumen dan Kulon Progo. Tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata AKBP Andry.

Tersangka A dikawal dua anggota Resmob Satreskrim Polres Purworeji saat ke luar dari tahanan Polres untuk mengikuti konferensi pers di Mapolres. (MARNIE/JOGLO JATENG)

Saat ditanya memperoleh celurit dari mana, tersangka mengaku membeli di sophee. Dengan mudshnya membeli sajam di toko online, Kapolres mengimbau agar para orang tua mengawasi kegiatan anaknya. “Kalau anak-anak sering main HP, cek kegiatannya apa. Jika ada keguatan yang berbau melanggar hukum, segera laporkan,” imbau Kapolres.

Sementara itu, tersangka AEJA alias Abdu, saat ditanya wartawan mengaku bersekolah di sebuah sekolah milik yayasan berbasis agama di Kabupaten Bantul, Provinsi DIY. Dalam menjalankan aksinya, ia bersama temannya yang kini ditahan di Polres Kebumen.

“Yang bacok teman saya, saya di motor nungguin. Dari TKP Pasar Anom saya dapat jatah Rp300.000. Uangnya buat beli rokok,” kata A.

Saat ditangkap polisi, A mengaku sedang berada di kosnya di Bantul. “Sedang tiduran sama teman kos,” katanya.

Dia mengaku, sebelumnya pernah dipenjara 8 bulan karena kasus serupa di Bantul. Baru empat bulan bebas, dia kembali berulah dan masuk penjara lagi. Kepada wartawan, sebelumnya dia juga mengaku anggota geng ‘Respect’ Bantul, namun saat di hadapan Kapolres dan Kasat Reskrim, A mengubah keterangannya dan membantah bukan anggota geng. (mrn)