KENDAL, Joglo Jateng – Seorang pria asal Bangkalan Madura berinisial K dijerat hukuman 15 tahun kurungan penjara usai melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih di bawah umur. Korban pencabulan pria yang hanya mengenyam pendidikan kelas 1 SD ini diketahui berinisial ANN.
Waka Polres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra menuturkan, aksi cabul tersangka K mencuat setelah korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Kendal.
“Aksi cabul tersangka K ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2023 dan dilakukan secara berulang-ulang terhadap korban,” kata Kompol Indra dalam keterangan persnya, Senin (28/4/2025).
Dikatakan Kompol Indra, salah satu aksi cabul tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB di Wisma Wiwit Gambilangu (GBL) Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.
Perbuatan pelaku saat mencabuli korban tergolong sangat keji. Pasalnya, dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan sebelumnya, pelaku memaksa korban untuk kembali disetubuhi. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan.
Kompol Indra mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pakaian korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan adegan persetubuhan antara korban dan pelaku.
“Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses hukum terhadap tersangka,” ungkapnya.