PURWOREJO, Joglo Jateng – Puluhan warga Kelurahan Tambakrejo dan Desa Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, menggeruduk sebuah usaha resto dan cafe. Resto dan cafe yang diduga menjadi tempat karaoke ilegal itu terletak di jalan penghubung Desa Sidorejo-Sidomulyo.
Bangunan mewah berlantai 3 itu berada di RT 1 RW 3 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo. Warga yang menolak karaoke ilegal berkedok resto itu memasang beberapa banner penolakan.
Lebih parahnya, pihak pengelola resto dan cafe tersebut nekat membuang botol-botol bekas minuman keras (miras) di bawah pohon pisang yang ada di seberangnya. Warga pun tambah geram karena di Kabupaten Purworejo masih berlaku Perda alkohol 0% yang melarang penjualan minuman beralkohol.

“Kami keberatan dengan kegiatan maksiat berkedok resto dan karaoke. Kami menolak,” kata Budiyanto, mewakili warga saat wawancara dengan wartawan, Selasa (29/04/2025).
Budiyanto menambahkan, karaoke ilegal tersebut mulai berkegiatan pada Bulan Ramadan, tanggal 5 April 2025 lalu. Bahkan banyak yang melihat, para pemandu karaoke datang bekerja di tempat tersebut.