Sekolah Dilarang Wajibkan Wisuda, Ini Aturan Baru dari Disdikbud Pemalang

TERANG: Ismun Hadiyo Kepala Disdikbud Pemalang saat memberikan keterangan kepada kepala sekolah, belum lama ini. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang melalui Surat Edaran (SE)  Dindikbud Pemalang nomor 400.3.2/677/Dindikbud/2025 pada tanggal 17 Maret 2025, membatasi kegiatan wisuda atau perpisahan pada jenjang PAUD, SD dan SMP di wilayahnya. Sehingga, pihaknya menekankan kepada seluruh kepala sekolah mengikuti imbauan tersebut dan tidak membebani orang tua atau wali murid pada pelaksanaan perpisahan apabila tetap dilaksanakan.

Kepala Disdikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, melalui surat edarannya menyampaikan empat dasar aturan mengapa pihaknya melarang sekolah untuk mewajibkan pelaksanaan wisuda. Pada tersebut, lanjut dia, sekolah tidak diperbolehkan untuk memberikan penekanan atau mewajibkan pelaksanaan wisuda kepada setiap murid atau orang tua atau wali.

“Satuan pendidikan terutama jenjang PAUD, SD dan SMP agar ikuti intruksi ini. Jangan menyalahi aturan apalagi sampai membebani orang tua wali. Jadi kita batasi pelaksanaannya,” tandasnya.

Menurutnya, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh kepala sekolah. Diantaranya apabila tetap ada acara perpisahan atau semacamnya harus atas izin komite melalui rapat bersama dengan orang tua wali. Kegiatan wisuda tersebut pun harus dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah, serta melibatkan siswa dalam pengembangan minat dan bakatnya.

“Kita ingin seluruh kegiatan belajar tetap berlangsung, jadi acara ini harusnya bisa jadi ajang belajar bukan hanya perayaan kelulusan saja. Tidak dilaksanakan dengan mewah dan megah, tetapi dengan pengemasan edukasi dibaliknya,” terangnya.(fan/iza)