JEPARA, Joglo Jateng – Penolakan terhadap aktivitas tambang dan upaya pembukaan tambang baru di sekitar Desa Sumberrejo masif digencarkan warga Dukuh Toplek dan Pendem, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo.
Sejak awal Januari hingga bulan ke empat, mereka menyerukan penolakan galian C tersebut. Penolakan mereka dilandasi kekhawatiran kerusakan lingkungan serta hilangnya sumber mata air. Tak hanya itu, mereka juga mengaca pada Dukuh Alangalang Ombo bagian Barat RT 3 RW 3 dan Dukuh Pendem bagian selatan yang sudah terkena dampak aktivitas tambang.
Alih-alih mendapatkan hasil maksud mengenai persoalan tambang, warga setempat justru mendapatkan ancaman secara lisan hingga dilaporkan ke Polisi seusai melakukan aksi menyuarakan tambang di Balaidesa Sumberrejo pada Jum’at (10/1) lalu.
Warga yang mendapatkan ancaman ialah Ketua RW 03, Ali Imron dan Ketua RT 01, Muhari. Mereka dilaporkan ke Polres Jepara dengan tuduhan dugaan tindak pidana, perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan pada Rabu 29 Januari sekiranya pukul 12.30 WIB di lokasi jalan tambang yang dilakukan salah satu CV di Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo, RT 01 RW 03, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Pelaporan tersebut tertuang dalam surat penyelidikan nomor Sp. Lidik/102/II/2025/Reskrim tanggal 10 Februari 2025. Surat tersebut dilayangkan pada 24 Maret 2025 ditujukan untuk Ali Imron.
“Saya sendiri (Ketua RW 03) dan Ketua RT 01 dilaporkan polres. Suratnya saya simpan memang ada panggilan,” ucap Ali Imron kepada Joglo Jateng, Selasa (29/4).