Kendal  

Guru Swasta Resah, Putusan MK Soal Sekolah Gratis Picu Keresahan di Kendal

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar SD dan SMP, tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta menyulut keresahan para guru sekolah swasta.

Keresahan itu dirasakan sejumlah guru sekolah swasta di Kabupaten Kendal. Keputusan MK tersebut dikhawatirkan justru tak memberi jaminan kesejahteraan bagi guru di sekolah swasta. Apalagi jika gaji guru sekolah swasta tak ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Menurut Nanik, salah seorang guru sekolah swasta di Kabupaten Kendal, guru yang sudah memiliki kewajiban harus mengajar, namun masih dituntut untuk mengurus administrasi sangat memberatkan.

Kendati demikian, dia sebenarnya mendukung kebijakan pemerintah sebagai langkah pemerataan pendidikan. Namun, ia juga meminta kejelasan seandainya peraturan itu akan diterapkan di seluruh sekolah swasta di Kendal.

“Prinsipnya kami mengikuti aturan pemerintah. Tetapi kalau swasta harus gratis, artinya semua kebutuhan harus dipenuhi pemerintah,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, belum lama ini.

Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi menyatakan bahwa putusan MK memberi harapan baru bagi pemerataan akses pendidikan. Namun, juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah.