KENDAL, Joglo Jateng – Penangkapan dramatis terjadi saat jajaran Polres Kendal meringkus seorang pengendara mobil ugal-ugalan di jalan raya Kendal Kota. Pengendara mobil tersebut diketahui berinisial BH. Ia diringkus setelah melakukan aksi nekad menabrak mobil patwal yang sedang menghentikan aksi brutalnya di jalanan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Saat itu, rombongan Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar tengah dalam perjalanan pulang dari kegiatan panen jagung. Di tengah perjalanan, mereka mendapati sebuah mobil melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Petugas Satlantas telah memberikan peringatan karena pengemudi membahayakan keselamatan umum, namun yang bersangkutan mengabaikannya. Hingga akhirnya, mobil tersebut menghantam bagian belakang kanan kendaraan Patwal,” terang Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Selasa (10/6/2025).
Usai menabrak mobil Patwal, BH langsung turun dari mobilnya dan melakukan kekerasan terhadap polisi yang mengendarai mobil Patwal. Bahkan, pelaku sempat melawan petugas saat akan diamankan.
Namun, petugas berhasil membekuk dan membawa pelaku ke Mapolres Kendal. Pelaku diketahui bernama Budi Hartono alias Budi Cobra.
Pemeriksaan di lokasi kejadian menemukan fakta mengejutkan. Di dalam mobil yang dikendarai Budi, petugas menemukan dua senjata tajam jenis sangkur dan satu pucuk senjata api. Selain itu, dugaan penggunaan narkoba juga mencuat dari hasil penyelidikan awal.
“Pelaku terancam pasal berlapis, mulai dari pelanggaran lalu lintas, kepemilikan senjata tajam dan api ilegal, hingga dugaan penyalahgunaan narkoba. Semua masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
BH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 213 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.