Resmi! DPRD Pati Sepakati Hak Angket Pemakzulan Bupati

SUASANA: Rapat Paripurna pembentukan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Rabu (13/8/25). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Pansus ini dipimpin oleh Teguh Bandang Waluyo, Wakil Ketua Joni Kurnianto, dan Sekretaris Muntamah.

Kesepakatan pembentukan Pansus Hak Angket yang beranggotakan 15 orang dari tujuh fraksi ini diputuskan dalam rapat paripurna, Rabu (13/8/25). Dalam rapat yang dihadiri 42 anggota dewan ini disepakati seluruh fraksi DPRD Pati.

“Pansus hak angket segera berjalan. Semua kuncinya ada di Bupati Pati. Kebijakan ada di beliau,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.

Ia menegaskan, proses ini akan berjalan sesuai tahapan. Pansus diberikan waktu maksimal 60 hari untuk bekerja. Namun, DPRD Pati berharap dapat menyelesaikan lebih cepat agar hasilnya segera dikirim ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati, Nourmadin Gule mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Pati. Data soal pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Bupati Pati sudah dikantongi oleh dewan. Sehingga prosesnya diharapkan tidak lama.

“Ini respons positif. Mereka sudah paham persoalan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati. Data-data sudah ada, jadi kami berharap prosesnya tidak lama,” ujarnya.

Gule mencontohkan dugaan pelanggaran hukum. Seperti pemindahan ASN eselon II menjadi staf hingga pengangkatan Direktur RSUD Soewondo dari kalangan non-ASN.

“Itu jelas tidak boleh secara hukum. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas, rakyat juga akan ikut mengawal,” tegasnya.

Dengan terbentuknya pansus, DPRD Pati kini resmi memulai proses hak angket. Hal ini bisa berujung pada pemakzulan kepala daerah jika terbukti melakukan pelanggaran berat. (lut/adf)