Pati  

Dari 1.000 Persen Jadi 250 Persen, Begini Proses Tawar-Menawar Kenaikan PBB Pati

SUASANA: Rapat Pansus Hak Angket saat mengundang camat, Selasa (19/8/25). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten  Pati awalnya diajukan seribu persen. Hal ini mencuat saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengundang tiga camat.

Ketiga camat yang diundang tersebut yakni Camat Margorejo, Arif Fadhillah, Camat Pati Kota, Didik Rudiartono dan Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro. Dalam rapat itu mereka ditanya pansus terkait kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.

Camat Margorejo, Arif Fadhillah menyebut Pemkab Pati awalnya mengajukan tawaran kenaikan seribu persen. Usulan itu diajukan saat menggelar pertemuan dengan perwakilan camat dan kepala desa di Pendopo Pati pada Mei lalu.

Setelah pertemuan itu, ada proses tawar menawar dalam beberapa pertemuan lanjutan. Hingga akhirnya disepakati kenaikan PBB-P2 mencapai 250 persen.

“Kalau terkait kenaikan pajak kami tidak mengusulkan, tapi menyetujui. Karena waktu di pendopo itu kita disodori usulan 1.000 persen. Lalu ada tawar-menawar, akhirnya disepakati 250 persen,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Pati Kota, Didik Rudiartono. Dia mengaku pernah beberapa kali rapat koordinasi dengan Bupati Pati, Sudewo terkait kenaikan PBB 250 persen.

“Awalnya belum menyampaikan 250 persen, baru menyampaikan NJOP disesuaikan. Kemudian keluar 1.000 persen dan rapat lagi baru ditemukan 250 persen. Kemudian pertama yang menyampaikan Pak Bupati,” ungkapnya.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menambahkan, dari tiga camat yang diundang, mereka kompak mengaku tidak mengusulkan kenaikan PBB-P2 yang mencapai 250 persen. Mereka mengakui hanya dimintai pertimbangan dan kemudian menyetujui kenaikan.

“Tiga Camat menyampaikan sama. Temuan itu tidak sesuai dengan pernyataan dengan Bupati,” bebernya. (lut/fat)