Tiga Layanan Utama
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa rumah singgah ini adalah wujud komitmen Pemkab Banyumas dalam memberikan layanan rehabilitasi sosial yang mudah diakses, cepat, dan responsif. Terutama bagi warga yang berada dalam kondisi darurat dan kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi.
Sadewo memaparkan, rumah singgah ini menyediakan tiga layanan penting, yaitu:
1. Layanan Data dan Pengaduan: Pelayanan pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memperoleh program perlindungan dan bantuan sosial.
2. Layanan Kedaruratan: Tindakan penanganan segera bagi warga yang membutuhkan pertolongan cepat.
3. Layanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar: Meliputi penyediaan makanan, sandang, alat bantu, serta bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Termasuk fasilitasi rujukan ke lembaga terkait.
“Dengan berbagai layanan itu, rumah singgah diharapkan tidak hanya menjadi tempat persinggahan sementara, tetapi benar-benar menjadi ruang pemulihan sosial, tempat membangun kembali harapan, martabat, dan masa depan bagi para penerima layanan,” tutur Bupati.
Sebagai informasi, bangunan rumah singgah ini memanfaatkan Gedung Eks Kantor Pembantu Bupati Banyumas Wilayah Karanglewas (Kawedanan) yang telah direvitalisasi. Anggaran pembangunannya bersumber dari sharing anggaran antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Banyumas. (abd/sam)










