Digerebek! Ratusan Botol Miras Disita dari Dua Gudang Rahasia di Pemalang

SIGAP: Kepala Satpolpp Kabupaten Pemalang Achmad Hidayat saat memperlihatkan jenis miras yang disitanya dalam Ops Garda, pada Selasa (27/5) malam waktu setempat. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Satpol PP Pemalang berhasil menyita ratusan miras atau minuman beralkohol (mihol) yang dijual bebas tanpa izin dalam kegiatan Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol. Setelah Berita Acara Penyelidikan (BAP) selesai, pihaknya akan melimpahkan berkas langsung ke pengadilan hukum untuk proses tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat menuturkan pelaksanaan Ops Gakda ini dilakukan setelah mendapatkan keterangan dalam proses pengadilan tipiring sebelumnya. Di mana pihaknya mendapati beberapa ruko yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras tanpa izin atau ilegal.

“Ini berdasarkan bukti persidangan sebelumnya, keterangan saksi dan pelaku di persidangan. Akhirnya kita giatkan hari ini, setelah penyelidikan,” ucapnya.

Satpol PP menyita 129 botol miras dari ukuran kecil sedang hingga besar di dua lokasi yang berbeda. Indikasinya lokasi tersebut merupakan gudang penyimpanan yang menyalurkan atau mendistribusikan miras ke tempat lainnya.

Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol, pihaknya berhak menyita jika tidak didapati izin dari pemkab.

Sementara itu, Kepala Bidang Gakda Satpol PP pemalang, Khusnul Khotimah, berharap agar masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pengendalian penjualan serta peredaran mihol di wilayahnya. Pelaku yang tertangkap selanjutnya akan digiring ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan BAP dan lanjut proses hukum ke pengadilan.

“Harapannya ini jadi efek jera agar tidak melanggar perda, karena sudah jelas ketika pelaksanaan jual beli harus ada izinnya. Barang ini bukan minuman yang bebas diperjualbelikan,” tegasnya (fan/iza)