Resmi Beroperasi 1 Desember, Kemenhub Luncurkan Kereta Commuter Khusus Petani dan Pedagang

Rangkaian Kereta Commuter Petani dan Pedagang bersiap di jalur pemberangkatan. (DOK KAI/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) resmi mengoperasikan layanan transportasi terbaru, Kereta Commuter Petani dan Pedagang, mulai hari ini, Senin, 1 Desember 2025.

Layanan inovatif yang dioperatori oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) ini hadir sebagai solusi mobilitas yang terjangkau bagi masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai petani dan pedagang.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA, Arif Anwar, menegaskan bahwa tarif layanan ini sangat ramah di kantong karena mendapat subsidi penuh lewat skema Public Service Obligation (PSO).

“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp 3.000. Angka ini disamakan dengan tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Arif Anwar dalam keterangan resminya.

Suasana interior gerbong Kereta Commuter Petani dan Pedagang yang mulai beroperasi per 1 Desember 2025.(DOK KAI/JOGLO JATENG)

Fasilitas Khusus Member Berbeda dengan kereta reguler, layanan ini menawarkan keistimewaan bagi para pengguna setianya. Untuk dapat menikmati fasilitas ini, petani dan pedagang diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu di loket stasiun dengan membawa KTP elektronik guna mendapatkan “Kartu Petani dan Pedagang”.

Pemegang kartu ini akan mendapatkan privilese berupa kemampuan memesan tiket sejak tujuh hari sebelum keberangkatan (H-7). Selain itu, mereka juga diperbolehkan melakukan boarding lebih awal, yakni dua jam sebelum kereta berangkat, sehingga memberikan kenyamanan lebih saat membawa barang bawaan. (hms/rds)