KENDAL, Joglo Jateng – Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kabupaten Kendal bersama aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap aktivitas kendaraan angkutan barang. Secara khusus, armada dump truck pengangkut material tambang diimbau untuk menyetop operasionalnya selama masa libur.
Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi menegaskan hal tersebut saat memimpin rapat koordinasi lintas sektoral bersama jajaran Polres dan Kodim 0715/Kendal di Aula Mapolres Kendal, Kamis (18/12/2025).
“Di rapat koordinasi saya sampaikan, kita akan melakukan imbauan agar menjelang Nataru aktivitas pertambangan berhenti beroperasi dahulu, supaya arus lalu lintas lancar. Kecuali ada beberapa titik yang akan kita berikan rekomendasi,” ujar Wabup Benny.
Fokus Keamanan dan Kenyamanan
Benny menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan semua pihak. Tujuannya agar Kabupaten Kendal lebih kondusif dan tertata saat menyambut gelombang wisatawan maupun pemudik.
“Kita koordinasi soal keamanan, keselamatan, titik-titik posko, dan tentunya kita harus berbenah supaya Kendal menjadi lebih baik. Kita juga akan men-support posko terpadu ini,” tandasnya.
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang
Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Kendal resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, baik di jalan tol maupun jalan non-tol. Pembatasan berlaku mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB dengan rincian jadwal sebagai berikut:
– Tanggal 19-30 Desember
– Tanggal 23-28 Desember
– Tanggal 2-4 Januari 2026
Kebijakan ini diharapkan mampu mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dan meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Pengecualian untuk Logistik Penting
Meski ada pembatasan, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda Heru Andriantoro memastikan rantai pasok kebutuhan pokok tidak akan terganggu. Beberapa angkutan strategis tetap diizinkan melintas.
Jenis kendaraan yang dikecualikan meliputi pengangkut bahan bakar (BBM/Gas), hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang pokok (sembako), dan kebutuhan darurat.
“Kami mengimbau pengemudi dan pengusaha angkutan untuk mematuhi aturan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tegas Ipda Heru. (ags/amd)










