Guru Diminta tak Jual LKS

SEMANGAT: Salah satu guru kelas di Pemalang saat memberikan materi kepada anak-anak didiknya, beberapa waktu lalu. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang menegaskan kepada seluruh guru, terutama SD dan SMP agar tidak menjual LKS kepada siswa-siswi mereka. Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421/285/Dindikbud yang mulai diedarkan pada 20 Januari 2023 lalu.

Kepala Dindikbud Pemalang Abdul Rachman mengungkapkan, pembuatan surat ini berlandaskan empat regulasi dari pusat, yaitu pertama Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, kedua Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, ketiga Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, terakhir Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

“Empat aturan itu yang membuat kita berpikir untuk membuat SE ini. Karena sudah jelas tertera larangan guru atau instansi pendidikan menjual belikan buku untuk siswanya. Jadi bila nanti ada yang bandel, akan kita proses sesuai aturan kepegawaian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Sigit Joko Purwanto mengatakan, aturan tersebut dibuat karena sering mendapatkan aduan dari masyarakat, terutama orang tua siswa tentang adanya oknum guru yang melakukan tindakan ini. Walaupun, dirinya paham betul akan pentingnya penggunaan LKS sebagai panduan guru untuk mengajar.

Untuk itu, jika guru ingin menggunakan LKS, maka mereka hanya boleh memberikan saran untuk siswa agar membeli, tidak dengan melakukan pemaksaan atau kewajiban membeli. Serta hal yang perlu diingat bahwa pembelian buku tersebut hanya boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah dan di toko buku atau penerbit. (fan/abd)