Kemenag Minta Asas Pesantren Dijunjung Tinggi

ILUSTRASI: Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, belum lama ini. (ANTARA/JOGLO JATENG)

SURABAYA, Joglo Jateng – Kementerian Agama (Kemenag) meminta asas-asas pendirian pondok pesantren dijunjung tinggi. Hal tersebut dilakukan agar kasus seperti kekerasan seksual tidak akan terjadi lagi.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, As’adul Anam di Surabaya mengakui kasus kekerasan atau pelecehan seksual di pesantren telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. “Terbaru di Jatim memang ada dua kasus, yaitu di Pondok Pesantren Banyuwangi dan Jombang,” ujarnya, Sabtu (9/7).

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren Jombang, berujung pada pencabutan izin operasional oleh Kemenag. Kebijakan dilakukan karena terindikasi ada perintah dari kiai untuk menghalangi kepolisian, saat hendak menangkap putranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dinilai melanggar asas kemaslahatan pesantren

Anam menjelaskan, syarat pendirian pesantren sebelum memperoleh izin operasional dari Kemenag adalah wajib memenuhi rukun makhat. Di antaranya meliputi asas kebangsaan, kemanfaatan dan kemaslahatan.

“Kalau asas-asas pendirian pesantren itu dijunjung tinggi, tentu tidak akan terjadi kekerasan dalam bentuk apa pun di pondok pesantren. Karena asas-asas tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Menurut dia, tidak hanya kiai pendiri pondok pesantren yang harus menjunjung tinggi asas tersebut, namun juga berlaku bagi seluruh pemangku kebijakan setempat. Sehingga, kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari. (ara/abd)