Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Cukai Ilegal

PAPARAN: Bupati Mukti Agung Wibowo bersama Perwakilan Kantor Bea dan Cukai Tegal Aflah menyosialisasikan dan mengenalkan perbedaan rokok bercukai resmi dan ilegal ke masyarakat dengan Pagelaran Wayang Kulit, di Kantor Kecamatan Ampelgading, Jumat (5/8). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menggelar pertunjukan Wayang Kulit dengan Dalang ‘Ki Sigit Wardoyo’ di Kantor Kecamatan Ampelgading, Jumat (5/8) malam. Kegiatan tersebut bertujuan sebagai sarana sosialisai pemkab kepada masyarakat, mengenai ketentuan di bidang cukai Gempur Rokok Ilegal.

Hal itu dilakukan agar dapat mengidentifikasi perbedaan hasil tembakau yaitu rokok, dan barang lainnya dengan cukai. Sehingga peredaran barang tidak bercukai dapat dikendalikan dan penerimaan negara atas cukai bisa bertambah.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengatakan, Pemalang adalah salah satu kabupaten/kota yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pusat. Sehingga pihaknya berkewajiban untuk menggelar sosialisasi cukai kepada masyarakat.

“Kita kemas acara dengan pagelaran wayang kulit, agar masyarakat lebih paham apa itu cukai. Di mana Pemalang juga memiliki daerah dengan hasil pertanian berupa tembakau yaitu di Pulosari. Sehingga masyarakat dan pemkab mendapatkan DBHCHT oleh pusat,” terang Bupati yang akrab disapa Mas Agung itu.

Mas Agung menjelaskan, DBHCHT yang diterima Kabupaten Pemalang pada 2022 ini sebesar Rp8,48 miliar, yang dialokasikan di delapan organisasi perangkat daerah (OPD). Yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Diskoperindag, Dinsos KBPP, Disnaker, Diskominfo serta Bagian Perekonomian dan SDA.