Serahkan Remisi 695 Napi, 2 Langsung Bebas

SIMBOLIS: Penyerahan remisi secara simbolik oleh Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono kepada perwakilan narapidana, Rabu (17/8). (HUMAS/JOGLO JATENG)

BANYUMAS, Joglo Jateng – Sebanyak 695 narapidana di 2 Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Kabupaten Banyumas mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-77 RI, 2 narapidana dinyatakan langsung bebas. Remisi diserahkan secara simbolik oleh Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono kepada perwakilan narapidana, Rabu (17/8).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Purwokerto, Iganatius Gunadi mengatakan, 2 Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto dan Rutan Banyumas pada tanggal 17 Agustus 2022 ada 915 narapidana. Sedangkan yang mendapatkan remisi secara total ada 695 orang, dan Penerima Remisi Umum Narapidana Lapas Kelas II A Purwokerto adalah 502 orang

“Secara rinci  remisi 1 bulan diberikan kepada 55 orang, 2 bulan diberikan kepada 83 orang, 3 bulan diberikan kepada 157 orang, 4 bulan kepada 114 orang 5 bulan diberikan kepada 69 orang, 6 bulan 24 narapidana, dan 9 orang penerima Remisi Umum II tetapi tidak dapat langsung bebas karena harus menjalani hukuman subsider,” katanya.

Sementara narapidana penerima remisi di Rutan Kelas II B Banyumas ada 86 orang. Terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 43 orang, 2 bulan diberikan kepada 15 orang, 3 bulan diberikan kepada 11 orang, 4 bulan kepada 7 orang 5 bulan diberikan kepada 10 orang narapidana dan tidak ada yang menerima Remisi Umum II (RU II).

Sedangkan narapidana Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto adalah 84 orang. Terinci remisi 1 bulan diberikan kepada 1 orang, 2 bulan diberikan kepada 14 orang, 3 bulan diberikan kepada 50 orang, 4 bulan kepada 14 orang dan 5 bulan diberikan kepada 5 orang narapidana dan 6 orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan pulang hari ini 2 orang

Pemberian remisi umum diberikan kepada narapidana adalah merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan sistem pemasyarakatan yang ada. Diberikan bagi mereka yang memenuhi sarat secara administratif dan berkelakuan baik.

Wakil Bupati berpesan setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar segera kembali bersosialisasi. “Berusahalah selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, agar keberadaannya dapat diterima di tengah-tengah masyarakat,” pesannya. (hms/abd)