PEMALANG, Joglo Jateng – Pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di 11 desa di Kabupaten Pemalang berjalan kondusif dan aman. Hal tersebut di ungkapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Pemalang setelah melakukan evaluasi jalannya pilkades pada 9 Oktober lalu.
Kepala Dispermasdes Pemalang, Suherman melalui Kasi Pengembangan Aparatur Desa, Hersis Nurcahya menjelaskan, seluruh proses pelaksanaan pilkades serentak Minggu (9/10) lalu berjalan lancar. Hal tersebut berkat bantuan aparat pengamanan Satpol-PP dan Polres Pemalang yang sebelumnya melakukan sosialisasi.
“Kami dibantu oleh aparat untuk mengamankan jalannya pilkades serentak 2022 ini, alhamdulillah sosialisasi Satpol-PP dan Polres sebelum pelaksanaan agar menjaga kondusivitas. Karena memang pilkades biasanya sangat rawan, bahkan lebih rawan dari pesta demokrasi lainnya jadi saya apresiasi semua pihak,” ucapnya.
Berdasarkan pemantauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara online, di Desa Jebed Utara Kecamatan Taman mendapatkan respons yang baik. Bahkan menjadi salah satu penyelenggaraan Pilkades tanpa terkoreksi oleh kementerian.
Lebih lanjut, ia menerangkan beberapa pemenang dalam Pilkades 2022 di 11 desa. Yaitu Desa Jebed Utara dimenangkan oleh Setia Pamhudi dengan perolehan 2901 suara, Pegundan oleh Sutrisno dengan perolehan 4125 suara, Ujunggede dimenangkan Gunawan perolehan 2411 suara.
Berikutnya Desa Jatirejo dimenangkan Rojim perolehan 2181 suara, Supriyanto di Kertosari perolehan 2122 suara, Kalangdepok dimenangkan Samsul Huda 1059 suara, Banjaranyar dengan pemenang Asrori perolehan 841 suara, Karangsari dimenangkan Purwo Sasminto 1497 suara.
Selanjutnya di Kecamatan Belik yaitu Desa Beluk dimenangkan oleh Rinto S.M 2683 suara, Bodas dengan pemenang Kiarno 943 suara dan Warungpring Muhamad Kharis Munawir perolehan 3270 suara.
Rencananya, ke-11 calon kades terpilih akan dijadwalkan mengikuti pelantikan pada 3 Desember mendatang. Namun demikian, Hersis mengungkapkan bahwa jadwal tersebut masih dapat berubah sesuai ketentuan Bupati sebagai pemangku kebijakan. (fan/abd)










