Yasonna Bantah Pasal 100 KUHP Ringankan Hukuman Sambo

PAPARAN: Menkumham Yasonna H Laoly saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, belum lama ini. (ANTARA/JOGLO JATENG)

SALATIGA, Joglo Jateng– Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membantah bila Pasal 100 KUHP Baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia menganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.

Selamat Idulfitri 2024

Karena itu, kemudian muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo. Yakni Sambo bisa keluar dari jerat hukuman mati.

Menurut Yasonna, KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu. KUHP Baru juga lahir dari diskusi dan seminar yang panjang.

“My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati). Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka,” kata Menkumham yang memberikan Kuliah Umum di  Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, belum lama ini.

Yasonna menegaskan, diperlukan untuk membaca background, filosofi setiap pasal. “Kenapa begitu?. Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar,” imbuhnya.

Menkumham juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP Baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP Baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati

“Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground, antara abolisionis dan retensionis,” jelas Yasonna.

Dari internal Kemenkumham, hadir mengikuti acara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta beberapa Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Peserta Kuliah Umum adalah Civitas Akademika Universitas Kristen Satya Wacana, mulai dari Rektor, dekan, pengajar hingga para mahasiswa. (ara/gih)