Polresta Banyumas Sita Ribuan Butir Petasan

Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) bersama Petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas mendata ribuan butir petasan yang berhasil disita di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (24/3). (ANTARA/JOGLO JATENG)

BANYUMAS, Joglo Jateng – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) bersama Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyita ribuan butir petasan siap edar di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kasus petasan ini berhasil diungkap pada hari Jumat (24/3), pukul 23.00 WIB.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Unit Resmob menerima informasi tentang keberadaan sebuah mobil Carry warna biru berpelat nomor AA-1392-IG yang diduga membawa petasan jenis renteng.

Baca juga:  DPRD Jateng Berdayakan Desa, Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Atas dasar informasi tersebut, Tim Resmob dan Tim Patroli PRC Polresta Banyumas segera melakukan pengintaian terhadap mobil Carry itu. “Hingga akhirnya saat mobil tersebut melintas di Jalan Overste Isdiman yang masuk wilayah Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, petugas langsung menghentikan laju kendaraan itu,” katanya, Sabtu (25/3).

Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan dan mendapati dua orang pria beserta sejumlah petasan di dalam mobil Carry tersebut. Menurut dia, dua pria terduga pengedar petasan tersebut berinisial ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca juga:  DPRD Jateng Berdayakan Desa, Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Petasan yang dibawa mobil Carry itu terdiri atas petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng, masing-masing berisi 50 butir. Kemudian petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng, masing-masing berisi 70 butir.

“Secara keseluruhan ada 7.000 butir petasan. Selanjutnya, mobil Carry berpelat nomor AA-1392-IG beserta petasan yang diangkutnya telah kami amankan ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas sebagai barang bukti,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petasan tersebut diperoleh pelaku dari Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Purwokerto. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga:  DPRD Jateng Berdayakan Desa, Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk penanganan lebih lanjut,” tandasnya. (ara/abd)