BANYUMAS, Joglo Jateng – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) bersama Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas kembali menggagalkan peredaran ribuan butir petasan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Kasus itu terungkap berkat informasi yang kami terima pada hari Minggu (26/3), sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto menjelaskan, informasi itu menyebutkan jika ada mobil Terios warna putih dengan pelat nomor R-9260-GS yang dikendarai oleh seorang pria diduga membawa petasan jenis leo dan “slengdor”. Atas dasar informasi tersebut, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob Polresta Banyumas segera melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut.
“Hingga akhirnya mobil Terios yang dikendarai oleh HK (30) warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Banyumas bisa dihentikan saat melintas di Jalan Overste Isdiman, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. Kemudian selanjutnya yang bersangkutan dilakukan pengecekan,” jelasnya, Senin (27/3).
Berdasarkan hasil pendataan, ribuan butir petasan itu terdiri atas jenis leo sebanyak 4.032 butir, “slengdor” kecil bermerek sebanyak 2.160 butir, “slengdor” tanpa merek atau dengan bungkus koran sebanyak 700 butir, “slengdor” besar 75 butir, petasan gangsing 1.728 butir, dan petasan cabai rawit atau cengis 4.000 butir.
HK yang merupakan terduga pelaku peredaran petasan beserta barang bukti dan mobil yang digunakan sebagai sarana telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, guna proses hukum lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, HK mengaku jika ribuan butir petasan yang diangkut menggunakan mobil Terios itu diperoleh dari Indramayu, Jawa Barat, dan akan diedarkan di wilayah Purwokerto,” jelasnya.
Terkait dengan perbuatan tersebut, Kompol Agus mengatakan HK dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas pada hari Jumat (24/3), pukul 23.00 WIB, juga berhasil menyita 7.000 butir petasan siap edar yang dibawa oleh ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jateng, dengan menggunakan mobil Carry. (ara/abd)